Rabu, 04 Februari 2015

Mata hati

Air tak selalu jernih begitu juga ucapanku
Kapas tak selalu putih begitu juga hidupku
Jalan tak begitu lurus begitu juga langkahku

Jika maaf itu bisa terucap hari ini untuk apa menunggu hariraya tiba ?
Sedangkan   hembusan napas kita tak pernah tau, kapan akan berhenti..

Maka dari itu aku ingin mohon maaf atas kesalaha, kekhilafan maupun perbuatan yang sengaja ataupun tak sengaja yang membuat sakit hati kalian :)

Rabu, 30 April 2014

sekarep !!

Sebenarnya ini cerita udah basi tuk di-entrikan maunya sih gak saya entrikan tapi kenapa saya ingin tulis. Bingung (-.-)

pas tanggal 24 ,,
pas dijalan siang - siang baru saja pulang kuliah capek - capeknya tubuh eh ada yang bikin kepikiran sampek sekarang . Kan lagi enak nyetir nyantai (karena capek) niatnya mau curi mata ehh gak taunya ada ibu boncengan sama anaknya pake sragam smp gitu (mungkin baru pulang jemput) dari blakang saya (liat spion) radak ngegas keras si ibu itu dan lagi ngriteng kiri. Nah gue itu kan nyantai ngerti gitu kan orang nyetir nyatai gimana pellaaaaaaaaan tapi tetep digas , gue ngambil lajur kiri karna gue pelan tros gue kaget ibu yang gue maksud tadi langsung belok kiri di depan gue, otomatis 

    ...ciiett...

gue langsung rem dan hampirnya lagi tinggal dikit tuh ban depan gue nabrak slebor motornya tuh ibuk. Anehnya tuh ibuk langsung berhenti di depan gue sama bilang "gak lihat pedaku riteng mbak"?? Pengen rasanya gue bales omongan tuh ibuk "buk kalau mau belok tuh bener riteng tapi mbok yo disebelah kirijangan di depan orang yang mo jalan kurus untung ibuk gak gue tabrak"  tapi ngerti kan ... itu namanya ' KUALAT ' sama orang tua. Yah pas saat itu gue diem aja kan gue kagak ngerti kalau tuh ibuk mau belok gue kiri tuh riteng sisa dari belokan tadi.

Minggu, 23 Maret 2014

Ada saatnya di mana kita terpaksa harus saling meninggalkan, tapi tidak untuk selamanya,hanya sementara qta jauh...
ada saatnya nanti pasti akan bertemu kembali dg keindahan yg menggebu.....
#

Foto: Ada saatnya di mana kita terpaksa harus saling meninggalkan, tapi tidak untuk selamanya,hanya sementara qta jauh... 
ada saatnya nanti pasti akan bertemu kembali dg keindahan yg menggebu.....
# 

#dikutip dari facebook.com/rifza.riema

Minggu, 13 Oktober 2013

HAM (Hak Asasi Manusia)


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak  merupakan  unsur  normative  yang  melekat  pada  diri  setiap  manusia yangdalam  penerapannya  terdapat hak  persamaan  dan   hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi manusia, tanpa adanaya kedua hak ini sulit menegakkan hak – hak asasi lainnya.  Hak jugamerupakan sesuatu yang harus diperoleh. Hak itu penting karena untuk mewujudkan keinginan. Namun keinginan itu dibatasi oleh peraturan.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha  perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Maka dengan ini penyusun mengambil  judul “Hak Asasi Manusia”.
Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan HAM (Haka Asasi Manusia) ?
2.      Sebutkan prinsip – prinsip HAM !
3.      Jelaskan perkembangan HAM di Indonesia ?
4.      Apa saja pelanggaran HAM di Indonesia ?
5.      Apa saja penegakan HAM di Indonesia ?
6.      Hubungan HAM dan Demokrasi, jelaskan !
Tujuan
1.      Mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia.
2.      Mengetahui prinsip – prinsip Hak Asasi Manusia.
3.      Untuk mengetahui perkembangan HAM di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui pelanggaran HAM di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui penegakan HAM di Indonesia.
6.      Memahami hubungan HAM dengan Demokrasi.
Manfaat
1.      Dapat memberi wawasan kepada pembaca mengenai HAM (Hak Asasi Manusia).
2.      Dapat meningkatkan mutu mahasiswa dalam memahami HAM (Hak Asasi Manusia).



PEMBAHASAN
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam UU No. 39 tahun 1999 pasal 1 menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yangmelekat pada hakikat keberadaaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia. 
Sedangkan dalam UU No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak – hak asasi manusia yang utama meliputi :
1.      Hak hidup,
2.      Hak kemerdekaan,
3.      Hak memiliki sesuatu, dan
4.      Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan.

Pengertian HAM menurut  para ahli :
a)      John Locke,  Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
b)      Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
c)      Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal
d)     Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
e)      Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang atau tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
f)       John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ruang lingkup HAM yang merupakan dasar dari manusia yang senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya, sebagai berikut :
a.       HAM menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi :
1)      Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat.
2)      Hak memilih sesuatu.
3)      Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
4)      Hak menganut aliran kepercayaan atau agama.
5)      Hak untuk hidup.
6)      Hak untuk kemerdekaan hidup.
7)      Hak untuk memperoleh nama baik.
8)      Hak untuk memperoleh pekerjaan.
9)      Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum.

b.      HAM menurut UU. No : 39 tahun 1999
1)      Hak untuk hidup,
2)      Hak berkeluarga,
3)      Hak mengembangkan diri,
4)      Hak keadilan,
5)      Hak kemerdekaan,
6)      Hak berkomunikasi,
7)      Hak keamanan,
8)      Hak kesejahteraan, dan
9)      Hak perlindungan.

Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a.       Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh :
Hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.

b.      Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya :
Memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.

c.       Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya :
Hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak mendapat hidup layak.

d.      Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
Misalnya :
Mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak
mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
f.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum

Prinsip – Prinsip Hak Asasi Manusia
1)      Bersifat Universal (universality)
Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia. Negara dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidakdapat  berubah atau hak tidakdialami dengan cara yang sama oleh semua orang
2)      Martabat Manusia (human dignity)
Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, jender, orientasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelassosial.setiap manusia, oleh karenanya, harusdihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis
3)      Kesetaraan (equality)
Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia.
4)       Non diskriminasi (non-discrimination)
Non diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya.

5)      Tidak dapat dicabut (inalienability)
Hak - hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.

6)      Tak bisad ibagi (indivisibility)
HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan
7)      Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and interdependence)
Pemenuhan dari satu hak sering kali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM saling bertalian, hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
8)      Tanggung jawab negara (state responsibility)
Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggungjawab untuk menaati hak asasi. Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrument-instrument HAM. Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak, sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntun) lain yang sesuai dengan aturan dan prosedu rhukum yang berlaku.

Perkembangan HAM di Indonesia
Secara garis besar pemikiran perkembangan HAM di Indonesia menurut Arief  Hidayatm Afendi :
a.       Periodisasi
Prof. Dr. Bagir Manan dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi pemikiran HAM dalam dua periode, yaituPeriode sebelum kemerdekaan (1908-1956) danPeriode setelah kemerdekaan.
 
Periode sebelum kemerdekaan.
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut:
·         Budi Oetomo, pemikirannya, “hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”.
·         Perhimpunan Indonesia, pemikirannya, “hak untuk menentukan nasib sendiri (The right of self determination).
·         Sarekat Islam, pemikirannya, “hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial”.
·         Partai Komunis Indonesia, pemikirannya, “hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi”.
·         Indische Party, pemikirannya, “hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama”.
·         Partai Nasional Indonesia, pemikirannya, “hak untuk memperoleh kemerdekaan”.
·         Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, pemikirannya meliputi:
1)      Hak untuk menentukan nasib sendiri,
2)      Hak untuk mengeluarkan pendapat,
3)      Hak untuk berserikat dan berkumpul,
4)      Hak persamaan di muka hukum,
5)      Hak untuk turut dalam penyelenggaraan negar.
·         Sumpah Pemuda Indonesia, pemikirannya “hak untuk bertanah air satu dan menjunjung tinggi satu bahasa persatuan.    

Periode sesudah kemerdekaan (2.1. Periode 1945-1950).
 Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
1)      Hak untuk merdeka (self determination),
2)      Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,
3)      Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.

b.      Periode 1950-1959.
HAM pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara lain:
a)      Partai politik dengan beragam ideologinya
b)      Kebebasan pers yang bersifat liberal
c)      Pemilu dengan sistem multipartai
d)     Parlemen sebagai lembaga kontrol pemerintah
e)      Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan
c.       Periode 1959-1966.
Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak utnuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikrian dengan tulisan. Sikap pemerintah bersifat restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. Salah satu penyebabnya adalah karena periode ini sistem pemerintahan parlementer berubah menjadi sistem demokrasi terpimpin.
d.      Periode 1966-1998
Dalam periode ini, pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda. Kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
Kedua, kurun waktu tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensif (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan pemerintah adalah bahwa HAM merupakan produk pemikiran Barat dan tidak sesuai dnegan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
Ketiga, kurun waktu tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu, pemerintah memberikan kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945 amandemen,
e.       Periode 1998-sekarang.
Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya, pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintahan.

Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus Ham sering kali terjadi, untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Di samping itu, dalam pengadilan HAM terkadang putusan pengadilan belum menjamin rasa keadilan, bahkan pelakunya terkadang dapat lolos dari jeratan hukum sebagaimana yang telah diatur di dalam ketentuan UU karena beberapa alasan yaitu :
1)      Tidak memiliki bukti – bukti yang cukup memadai,
2)      Materi pengaduan tidak termasuk dalam masalah pelanggaran HAM,
3)      Tuntutan kurang tepat,
4)      Minimal saksi – saksi tidak dijadikan bukti yang akurat,
5)      Kurang kesungguhan dari pihak pengadu, dan

Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.      Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2.      Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.      Penyiksaan
4.      Penghilangan orang secara paksa
5.      Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.      Pemukulan
2.      Penganiayaan
3.      Pencemaran nama baik
4.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.      Menghilangkan nyawa orang lain

Contoh – contoh pelanggaran HAM :
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus seorang Bapak atau Ayah yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.      Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

Penegakan HAM di Indonesia
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut :
1.    Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.    Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.    Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi atau menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.    Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.    Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.    Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.        Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip atau lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.        Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.        Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.    Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.



PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Kritik dan Saran
·         Sebagai manusia kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
·         Kita harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM.
·         Jangan sampai HAM yang kitamiliki dilanggar atau bahkan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM yang kita miliki, kita harus mampu menyelaraskan


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Magnis, Franz dan Suseno. 1987.  Etika Politik: Prinsip-prinsip dan Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tim Abdi Guru. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VII. Jakarta: Erlangga.
Ahadian, H.M. dan Ridhwan Indra.1999. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Wiyono, Hadi dan Isworo.2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VII. Jakarta: Ganeca.