PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normative
yang melekat pada diri setiap manusia yangdalam
penerapannya terdapat hak persamaan dan hak
kebebasan. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi manusia, tanpa adanaya
kedua hak ini sulit menegakkan hak – hak asasi lainnya. Hak jugamerupakan sesuatu yang harus
diperoleh. Hak itu penting karena untuk mewujudkan keinginan. Namun keinginan
itu dibatasi oleh peraturan.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan
HAM pada diri kita sendiri.
Maka
dengan ini penyusun mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Rumusan
Masalah
Masalah
yang akan dibahas adalah :
1. Apa
yang dimaksud dengan HAM (Haka Asasi Manusia) ?
2. Sebutkan
prinsip – prinsip HAM !
3. Jelaskan
perkembangan HAM di Indonesia ?
4. Apa
saja pelanggaran HAM di Indonesia ?
5. Apa
saja penegakan HAM di Indonesia ?
6. Hubungan
HAM dan Demokrasi, jelaskan !
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian Hak Asasi Manusia.
2. Mengetahui
prinsip – prinsip Hak Asasi Manusia.
3. Untuk
mengetahui perkembangan HAM di Indonesia.
4. Untuk
mengetahui pelanggaran HAM di Indonesia.
5. Untuk
mengetahui penegakan HAM di Indonesia.
6. Memahami
hubungan HAM dengan Demokrasi.
Manfaat
1. Dapat
memberi wawasan kepada pembaca mengenai HAM (Hak Asasi Manusia).
2. Dapat
meningkatkan mutu mahasiswa dalam memahami HAM (Hak Asasi Manusia).
PEMBAHASAN
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam UU
No. 39 tahun 1999 pasal 1 menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia menyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yangmelekat pada hakikat
keberadaaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan
martabat manusia.
Sedangkan dalam UU No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang
asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak – hak asasi manusia yang utama meliputi :
1. Hak hidup,
2. Hak
kemerdekaan,
3. Hak memiliki
sesuatu, dan
4. Hak mencapai
kesejahteraan serta kebahagiaan.
Pengertian HAM menurut
para ahli :
a) John
Locke, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
b) Jack
Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia.
c) Meriam
Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia
yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam
kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat
universal
d) Koentjoro
Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
e) Jan Materson
(dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang atau tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
f) John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh
setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup
hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ruang
lingkup HAM yang merupakan dasar dari manusia yang senantiasa berubah menurut
ukuran zaman dan perumusannya, sebagai berikut :
a. HAM menurut
Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi :
1)
Hak berpikir dan mengeluarkan
pendapat.
2)
Hak memilih sesuatu.
3)
Hak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran.
4)
Hak menganut aliran kepercayaan atau
agama.
5)
Hak untuk hidup.
6)
Hak untuk kemerdekaan hidup.
7)
Hak untuk memperoleh nama baik.
8)
Hak untuk memperoleh pekerjaan.
9)
Hak untuk mendapatkan perlindungan
hokum.
b.
HAM menurut UU. No : 39 tahun 1999
1)
Hak untuk hidup,
2)
Hak berkeluarga,
3)
Hak mengembangkan diri,
4)
Hak keadilan,
5)
Hak kemerdekaan,
6)
Hak berkomunikasi,
7)
Hak keamanan,
8)
Hak kesejahteraan, dan
9)
Hak perlindungan.
Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a.
Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh :
Hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk
agama.
b.
Hak asasi politik (Political Rights)
yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya :
Memilih dan
dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c.
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya :
Hak memiliki
sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak mendapat hidup layak.
d.
Hak asasi sosial dan kebuadayaan
(Sosial & Cultural Rights).
Misalnya :
Mendapatkan
pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak
mengembangkan
kebudayaan dan hak berkspresi.
e.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
f.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum
Prinsip
– Prinsip Hak Asasi Manusia
1)
Bersifat Universal (universality)
Beberapa moral
dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia. Negara dan masyarakat di
seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidakdapat
berubah atau hak tidakdialami dengan cara yang sama oleh semua orang
2)
Martabat Manusia (human dignity)
Hak asasi merupakan hak
yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsip HAM
ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan,
etnis, ras, jender, orientasi seksual, bahasa,
kemampuan atau kelassosial.setiap manusia, oleh karenanya,
harusdihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang memiliki
status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis
3)
Kesetaraan (equality)
Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat
yang melekat pada setiap manusia.
4)
Non diskriminasi
(non-discrimination)
Non
diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan.
Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain
karena faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status
kelahiran atau lainnya.
5)
Tidak dapat dicabut (inalienability)
Hak - hak individu tidak dapat direnggut,
dilepaskan dan dipindahkan.
6)
Tak bisad ibagi (indivisibility)
HAM-baik hak sipil, politik,
sosial, budaya, ekonomi semuanya bersifat inheren,
yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya.
Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang
tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang
agar
mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan
7)
Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and
interdependence)
Pemenuhan dari satu hak sering kali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya,
baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu,
hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain.
Oleh karena itu pelanggaran HAM saling bertalian, hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
8)
Tanggung jawab negara (state responsibility)
Negara
dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggungjawab untuk menaati hak asasi. Dalam hal ini,
mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrument-instrument HAM.
Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang
dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak,
sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator
(penuntun) lain yang
sesuai dengan aturan dan prosedu rhukum yang berlaku.
Perkembangan
HAM di Indonesia
Secara garis
besar pemikiran perkembangan HAM di Indonesia menurut Arief Hidayatm Afendi :
a.
Periodisasi
Prof. Dr.
Bagir Manan dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di
Indonesia (2001), membagi pemikiran HAM dalam dua periode, yaituPeriode sebelum
kemerdekaan (1908-1956) danPeriode setelah kemerdekaan.
Periode sebelum kemerdekaan.
Perkembangan
pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan
sebagai berikut:
·
Budi Oetomo, pemikirannya, “hak
kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”.
·
Perhimpunan Indonesia, pemikirannya,
“hak untuk menentukan nasib sendiri (The right of self determination).
·
Sarekat Islam, pemikirannya, “hak
penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial”.
·
Partai Komunis Indonesia,
pemikirannya, “hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi”.
·
Indische Party, pemikirannya, “hak
untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama”.
·
Partai Nasional Indonesia,
pemikirannya, “hak untuk memperoleh kemerdekaan”.
·
Organisasi Pendidikan Nasional
Indonesia, pemikirannya meliputi:
1)
Hak untuk menentukan nasib sendiri,
2)
Hak untuk mengeluarkan pendapat,
3)
Hak untuk berserikat dan berkumpul,
4)
Hak persamaan di muka hukum,
5)
Hak untuk turut dalam
penyelenggaraan negar.
·
Sumpah Pemuda Indonesia,
pemikirannya “hak untuk bertanah air satu dan menjunjung tinggi satu bahasa
persatuan.
Periode sesudah kemerdekaan (2.1. Periode 1945-1950).
Pemikiran
HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
1)
Hak untuk merdeka (self determination),
2)
Hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan,
3)
Hak kebebasan untuk menyampaikan
pendapat terutama di parlemen.
b. Periode
1950-1959.
HAM pada
periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara
lain:
a) Partai politik dengan beragam ideologinya
b) Kebebasan pers yang bersifat liberal
c) Pemilu dengan sistem multipartai
d) Parlemen sebagai lembaga kontrol pemerintah
e) Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan
c. Periode
1959-1966.
Pada periode
ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau dengan
kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak
utnuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikrian dengan tulisan. Sikap
pemerintah bersifat restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap
hak sipil dan hak politik warga negara. Salah satu penyebabnya adalah karena
periode ini sistem pemerintahan parlementer berubah menjadi sistem demokrasi
terpimpin.
d. Periode
1966-1998
Dalam
periode ini, pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda.
Kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden Soeharto),
berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji
materiil (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
Kedua, kurun
waktu tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap
defensif (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum
yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan pemerintah adalah
bahwa HAM merupakan produk pemikiran Barat dan tidak sesuai dnegan nilai-nilai
luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
Ketiga,
kurun waktu tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja
melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan
Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu, pemerintah
memberikan kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945 amandemen,
e. Periode
1998-sekarang.
Pada periode
ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan
amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang- Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya, pemerintah memberi perlindungan
yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak
politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintahan.
Pelanggaran
HAM di Indonesia
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus Ham sering kali terjadi, untuk menyelesaikannya
sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Di
samping itu, dalam pengadilan HAM terkadang putusan pengadilan belum menjamin
rasa keadilan, bahkan pelakunya terkadang dapat lolos dari jeratan hukum
sebagaimana yang telah diatur di dalam ketentuan UU karena beberapa alasan
yaitu :
1)
Tidak memiliki bukti – bukti yang
cukup memadai,
2)
Materi pengaduan tidak termasuk
dalam masalah pelanggaran HAM,
3)
Tuntutan kurang tepat,
4)
Minimal saksi – saksi tidak
dijadikan bukti yang akurat,
5)
Kurang kesungguhan dari pihak
pengadu, dan
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genosida: setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelompok bangsa)
2.
Pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan
3.
Penyiksaan
4.
Penghilangan orang secara paksa
5.
Perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis
Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
Contoh –
contoh pelanggaran HAM :
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya
dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun
2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan
pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada
setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk
pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap
anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat
dan bakatnya.
5.
Kasus seorang Bapak atau Ayah yang telah membunuh anak-anak
yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut
pun hilang
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil,
bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal
proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan
kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri
mendapat penganiayaan dari majikannya
8.
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan
muda mudi yang kawin diluar nikah
Penegakan
HAM di Indonesia
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut :
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi
hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap
warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan
lainnya untuk memetuhi atau menaati hukum dan hak asasi manusia secara
konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum
dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar
dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak
pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip
atau lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum
dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang
transparan.
10.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam
rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta
dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Kritik dan Saran
·
Sebagai manusia kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri.
·
Kita harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain
jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM.
·
Jangan sampai HAM yang kitamiliki dilanggar atau bahkan dinjak-injak
oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM yang kita miliki, kita harus
mampu menyelaraskan
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly.
2007. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Magnis, Franz dan
Suseno. 1987. Etika Politik: Prinsip-prinsip
dan Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tim Abdi Guru. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VII. Jakarta: Erlangga.
Ahadian, H.M. dan
Ridhwan Indra.1999. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Wiyono, Hadi dan Isworo.2007.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VII. Jakarta: Ganeca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar